Buruh Siap-Siap Gigit Jari, Pj Gubernur Heru Budi Beri Bocoran Soal UMP 2024, Bakal Diumumkan Besok?

Heru Budi Hartono beri bocoran soal UMP 2024. Kata Heru, UMP 2024 tetap mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberi bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang akan segera ditetapkan.

Heru menyebut, besaran UMP yang akan ditetapkan Pemprov DKI bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Bocoran ini disampaikan Heru berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, (UMP DKI 2024) mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga opsi terkait besaran kenaikan UMP 2024.

Ketiga opsi itu merupakan usulan dari pelaku usaha sebesar Rp 5.043.058, pemerintah Rp 5.067.381, dan serikat pekerja Rp 5.637.068.

Dari ketiga usulan tersebut, hanya usulan dari serikat buruh yang tidak sesuai formulasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 tahun 2023.

Adapun sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 itu, formulasi perhitungan UMP 2024 yakni UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/alfa).

Formula ini digunakan dalam penghitungan besaran usulan UMP dari pengusaha dan pemerintah.

Hanya saja, nilai alfa yang digunakan pemerintah ialah 30 persen, sedangkan pelaku usaha adalah 20 persen.

Di sisi lain, serikat pekerja justru sejak awal menolak PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar aturan penghitungan UMP 2024.

Buruh mengusulkan besaran UMP dengan menggunakan formulasi Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Indeks Tertentu dengan nilai 8,15.

Bila mengacu pada hal ini, artinya ada dua opsi yang kemungkinan akan dipilih Heru Budi untuk menetapkan UMP DKI 2024 yaitu usulan pelaku usaha dan pemerintah.

Serikat pekerja pun siap-siap dibuat giti jari oleh keputusan yang akan diambil Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved