UMP 2024
Diumumkan Paling Lambat Besok, UMP DKI 2024 Naik Tak Sampai Rp 200 Ribu, Apindo Beri Bocoran
UMP DKI Jakarta 2024 diumumkan paling lambat besok, Selasa, 21 November 2023. Berapa persen kenaikannya? Ini bocoran dari Apindo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan UMP DKI 2024 diumumkan paling lambat besok, Selasa, 21 November 2023. Jadi berapa?
Pemprov DKI Jakarta telah menggelar sidang dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Sidang yang berlangsung pada Jumat selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung menemukan satu kesepahaman.
Sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.
Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari dikutip dari Kompas.com.
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung dia.
Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP.
Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi.
"Nanti banyak perusahaan yang tutup, banyak PHK malah. Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana," ujar dia.
Disnakertrans DKI akan menyerahkan tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur hari ini.

"Senin pagi kami serahkan. Nanti Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," imbuh dia.
Bocoran Apindo
Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya dari unsur pengusaha yakni Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Dari Apindo mengusulkan nilai variabel alfa sebesar 0,2 yang berarti UMP DKI 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp 132.202.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.