Disnakertrans DKI Janji Perbanyak Bantuan Meski Usulan Buruh Soal UMP 2024 Tidak Dikabulkan

Disnakertrans DKI berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh lewat berbagai program bantuan meski usulan UMP 2024 sebesar Rp 5,6 juta ditolak.

Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho berjanji bakal memberikan berbagai bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Hal ini dikatakan Hari saat menanggapi ancaman aksi demo dan mogok besar-besaran buruh bila usulan UMP 2024 tidak sesuai dengan apa yang diusulkan.

“Di Pemprov DKI kan ada Kartu Pekerja Jakarta, ada struktur skala upah, dan lainnya. Jadi, tidak UMP sekian, terus aksi, selesai, enggak gitu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Sebagai informasi, ada tiga rekomendasi besaran UMP 2024 yang diusulkan ke Pj Gubernur DKI Heru Budi.

Usulan tersebut berasal dari pelaku usaha yakni Rp 5.043.068.

Kemudian dari pakar atau pemerintah Rp 5.067.381, dan terakhir dari buruh atau serikat pekerja di angka Rp 5.637.068.

Meski belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono berapa besaran UMP 2024, namun Disnakertrans DKI Jakarta seolah memberi sinyal kuat bahwa usulan yang diberikan oleh buruh tidak dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, besaran UMP 2024 yang diusulkan buruh tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Meski demikian, Hari menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh lewat berbagai program sosial lainnya.

Sehingga bisa memenuhi semua kebutuhan para pekerja dan keluarganya.

“Kami masih ada upaya-upaya lain, sehingga itu akan menambah besaran UMP yang ada. Tapi UMP ya tetap UMP, tapi besaran itu kan ikutannya,” tuturnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menegaskan bakal tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan besaran UMP 2024.

Adapun formulasi perhitungan UMP 2024 yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023 ialah UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/alfa).

Sesuai dengan regulasi tersebut, maka usulan yang memenuhi formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 ialah dari pemerintah atau pelaku usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved