Buruh Ngotot Minta UMP 2024 Rp 5,6 Juta, Disnakertrans Khawatir Perusahaan Kolaps: Banyak PHK Malah

Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho khawatir banyak perusahaan kolabs jika UMP DKI Jakarta 2024 sesuai dengan usulan buruh Rp 5,6 juta.

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota, Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkap alasannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Hari bilang, regulasi tersebut sudah dibuat dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan pakar.

“Waktu pembahasan revisi ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar dan lainnya. Artinya sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023)

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 51/2023 disebutkan bahwa formula perhitungan UMP 2024 ialah UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/Alfa).

Formulasi ini pun dijadikan patokan pemerintah dan pelaku usaha dalam mengusulkan besaran kenaikan UMP 2024.

Hanya saja, pemerintah menggunakan nilai alfa 0,3 atau 30 persen dalam hitungan formula tersebut sehingga usulan besaran UMP 2024 yang diberikan adalah Rp 5.067.381.

Sedangkan, pelaku usaha menggunakan nilai alfa 0,2 atau 20 persen dengan jumlah UMP 2024 yang diusulkan sebesar Rp 5.043.068.

Di sisi lain, serikat pekerja justru menolak formulasi yang digunakan dalam PP Nomor 51/2023 tersebut.

Buruh meminta agar UMP 2024 naik menjadi Rp 5.637.068.

Terkait hal ini, Hari memberi sinyal kuat bahwa usulan yang disampaikan serikat pekerja bakal ditolak Pemprov DKI.

Selain tak sesuai regulasi, angka Rp5,6 juta yang diusulkan buruh juga dinilai terlalu tinggi.

“Menurut saya (pekerja) juga harus memahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah,” ujarnya.

Oleh karena itu, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, nominal yang jadi usulan pemerintah dan pelaku usaha menjadi yang paling ideal sesuai dengan regulasi.

“Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, itu sudah dihitung kira-kira tih idealnya dimana. Saya rasa (PP 51/2023) sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved