Disnakertrans DKI Janji Perbanyak Bantuan Meski Usulan Buruh Soal UMP 2024 Tidak Dikabulkan
Disnakertrans DKI berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh lewat berbagai program bantuan meski usulan UMP 2024 sebesar Rp 5,6 juta ditolak.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho berjanji bakal memberikan berbagai bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Hal ini dikatakan Hari saat menanggapi ancaman aksi demo dan mogok besar-besaran buruh bila usulan UMP 2024 tidak sesuai dengan apa yang diusulkan.
“Di Pemprov DKI kan ada Kartu Pekerja Jakarta, ada struktur skala upah, dan lainnya. Jadi, tidak UMP sekian, terus aksi, selesai, enggak gitu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, ada tiga rekomendasi besaran UMP 2024 yang diusulkan ke Pj Gubernur DKI Heru Budi.
Usulan tersebut berasal dari pelaku usaha yakni Rp 5.043.068.
Kemudian dari pakar atau pemerintah Rp 5.067.381, dan terakhir dari buruh atau serikat pekerja di angka Rp 5.637.068.
Meski belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono berapa besaran UMP 2024, namun Disnakertrans DKI Jakarta seolah memberi sinyal kuat bahwa usulan yang diberikan oleh buruh tidak dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, besaran UMP 2024 yang diusulkan buruh tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Meski demikian, Hari menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh lewat berbagai program sosial lainnya.
Sehingga bisa memenuhi semua kebutuhan para pekerja dan keluarganya.
“Kami masih ada upaya-upaya lain, sehingga itu akan menambah besaran UMP yang ada. Tapi UMP ya tetap UMP, tapi besaran itu kan ikutannya,” tuturnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menegaskan bakal tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan besaran UMP 2024.
Adapun formulasi perhitungan UMP 2024 yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023 ialah UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/alfa).
Sesuai dengan regulasi tersebut, maka usulan yang memenuhi formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 ialah dari pemerintah atau pelaku usaha.
Hanya saja dalam perhitungan usulan tersebut, ada perbedaan jumlah penggunaan Indeks Tertentu atau alfa yang digunakan oleh pemerintah dan pelaku usaha.
Sehingga usulan UMP 2024 dari pemerintah sebesar Rp 5.067.381 dan pelaku usaha Rp 5.043.068.
“Kita kembali lagi ke peraturan, karena kan PP 51 itu jelas, di situ kan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dama alfa,” tuturnya.
“Alfanya ada berapa? 0,1; 0,2; 0,3 ya sudah kita berkutat di situ saja,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penerapan UMP di DKI Jakarta 2024 jika tidak sesuai dengan usulan mereka.
Hal ini dungkapkan oleh Ketua KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
"Menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," kata dia dalam konferensi pers via Zoom, Minggu (19/11/2023).
Bilamana usulan dari buruh tersebut tidak dikabulkan, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.
Menurutnya, aksi mogok nasional ini adalah jalan agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh.
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," paparnya.
Rencananya, aksi mogok nasional itu akan dilakukan antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama 2 hari.
"Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan mogok nasional," kata Iqbal.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.