BREAKING NEWS: Pj Gubernur DKI Heru Budi Tetapkan UMP 2024 Rp 5.067.381, Cuma Naik Rp 165.583 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Pengumuman kenaikan UMP 2024 ini disampaikan Heru Budi dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023) sore.

“Pemda DKI menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381,” ucapnya.

Artinya, UMP DKI 2024 naik sebesar Rp 165.583 dibandingkan nilai upah minimum saat ini.

Angka yang ditetapkan Heru Budi ini berada di atas usulan pengusaha sebesar Rp 5.043.058.

Namun, masih jauh di bawah tuntutan buruh sebesar Rp 5.637.068.

Heru menyebut, besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh.

“Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan dengan maksimum nilai alfa 0,3,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved