Viral di Media Sosial

Polisi yang Izinkan Bocah Nginap di Penjara Temani Ibunya Dapat Teguran? Briptu Adhy Buka Suara

Seorang anggota Polsek Paguat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengizinkan bocah perempuan menginap di tahanan menemani sang ibu. Akan dapat sanksi?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Di media sosial viral video yang merekam seorang anggota Polsek Paguat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengizinkan bocah perempuan menginap di tahanan. Akankah polisi tersebut dapat sanksi? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial viral video yang merekam seorang anggota Polsek Paguat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengizinkan bocah perempuan menginap di tahanan.

Bocah tersebut menginap demi menenami sang ibu yang ditahan karena terlibat kasus penganiayaan.

Penelusuran TribunJakarta polisi yang mengizinkan bocah tersebut adalah anggota Polsek Paguat bernama Yusri Adhy berpangkat Briptu.

Lalu apakah Briptu Adhy mendapatkan teguran karena sikapnya?

Di media sosial TikToknya, Briptu Adhy menjelaskan bocah tersebut datang dan meminta izin menginapsaat iasedang piket.

Briptu Adhy lalu mengaku siap menanggung resiko dari perbuatannya.

"Kebetulan saya piket, jadi tanggung jawab sepenuhnya kepada saya

Sisanya ketika ada teguran itu resiko saya," tulis Briptu Adhy.


Dapat Banyak Dukungan

Sikap Briptu Adhy yang mengizinkan bocah tersebut menginap menemani ibunya, mendapatkan banyak pujian dari warganet.

Sebagian warganet menganggap Briptu Adhy telah berhasil mengubah persepsi masyarakat tentang polisi.

"semoga pak polisinya di mudahkan rezeki nya .amin.."

"bapaknya orang baik kasih ijin..sehat selalu buat pakpol"

"semoga amal bapak .memanusiakan manusia kelak di bales di surga"

"Maturnuhun Pak Polisi sudah mengijinkan anak dan ibuk untuk saling melepas rindu,anak bs tidur bersama ibuknya..pasti bahagia sekali"

Diwartakan sebelumnya di media sosial beredar video yang merekam seorang anak perempuan membawa ransel berwarna pink mendatangi Polsek Paguat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved