Penipuan Tiket Coldplay
Sebelum Tipu Pembeli 2.268 Tiket Coldplay, Gischa Pernah Kibuli Ortu Sampai Pihak Kampus Diomeli
Gischa Debora lebih dulu membohongi orang tuanya sebelum menipu pembeli 2.268 tiket konser Coldplay.
TRIBUNJAKARTA.COM - Soal tipu-menipu rupanya sudah menjadi perangai Gischa Debora Aritonang (19).
Mahasiswi jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti itu lebih dulu membohongi orang tuanya sebelum menipu pembeli 2.268 tiket konser Coldplay.
Kini Gischa sudah berbaju tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penipuan yang dilakukannya tidak main-main, nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.
Para korban pun tak hanya mendesak agar Gischa dipenjara, tetapi juga meminta uang mereka kembali.
Penipuan
Setelah identitasnya dibongkar di media sosial dan para korban melapor, pihak kepolisian meringkus Gischa pada Jumat (17/11/2023).
Sempat memediasi korban dengan Gischa secara langsung, kesepakatan buntu.
Gischa tak bisa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan para korban untuk menonton band pelantun lagu "Paradise" itu.
Pantas dia tak bisa mengembalikan uang pembayaran tiket, ia sudah membelanjakannya.
Sederet barang-barang bermerek terkenal dari mulai sandal, sepatu hingga tas disita polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, total barang bukti yang disita senilai Rp 600 juta.

Sedangkan, jumlah uang yang sudah digunakan Gischa sebesar Rp 2 miliar.
"Kami lakukan upaya paksa dari barang bukti milik tersangka seperti yang ada di depan (tersebar di meja),” kata Susatyo, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Gischa bisa menjual begitu banyak tiket hingga meraup untung fantastis karena mengaku kenal orang dalam promotor.
Narasi itu memuat para pembelinya yakin dan rela membayar di muka.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tipu Orang Tua
Bagi banyak korban yang tidak mengenal Gischa akan kaget bahwa perempuan yang belum genap 20 tahun itu melakukan penipuan besar.
Namun berbeda dengan dosen-dosennya di Universitas Trisakti.
Gischa sudah terkenal sosok pembohong, selain paras cantiknya yang mempesona.
Gischa pernah menipu orang tuanya karena sering bolos kuliah.
Hal itu ketahuan ketika jumlah SKS yang diambil Gischa tidak sesuai dengan yang semestinya.
Orang tua alias ortu Gisha sampai marah-marah dengan pihak kampus karena dinilai tak mampu mendidik Gischa.
Padahal ulah Gischa sendiri yang tidak masuk kelas hingga tak mendapat pengajaran dari dosen.
"Kalau di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, kelas internasional itu mereka sering mengadakan gathering tiap tahun, orang tua diundang diberi tahu bahwa ini loh anaknya sudah sampai di mana segala macam," kata Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini saat ditemui WartakotaLive.com di Gedung M Universitas Trisakti, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2022).
"Menurut ceritanya dari teman-teman di dosen fakultas Ekonomi, Gischa ini orang tuanya waktu semester awal sempat datang juga, tapi sempat marah-marah karena si Gischa ini maaf aja, bohong sama orang tua."
"Gischa itu cantik tapi suka bohong, sampai malas gitu kata dosen. Jadi pas orang tua datang itu marah karena apa yang disampaikan Gischa sama fakultas bertolak belakang. Jadi dosen-dosennya sempat bilang gitu," lanjutnya.

LPSK Fasilitasi Ganti Rugi
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan Gischa.
"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasutionsaat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.
Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.
"LPSK akan memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.