Penipuan Tiket Coldplay

Tak Ada Penyesalan, Gischa Debora Pakai Uang Hasil Penipuan Konser Coldplay Untuk Tampil Gaya

Gischa Debora pakai uang hasil penipuan tiket konser Coldplay untuk tampil gaya. Sebagian uangnya dipakai beli barang branded seperti tas dan sepatu.

|
Kompas.com dan TikTok
Kolase foto Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipu konser Coldplay. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak cara Gischa Debora menghabiskan uang yang didapat dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.

Gischa ditangkap polisi pada Jumat (17/11/2023), karena melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay senilai total hingga Rp 5,1 Miliar atau setara dengan 2.268 tiket.

Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditelusuri, ternyata Gischa Debora menggunakan uang hasil penipuan konser Coldplay itu untuk tampil gaya.

Menurut keterangan polisi, sebagian uang hasil penipuan itu dipakai untuk membeli barang-barang bermerek.

Barang bermerek tersebut meliputi produk-produk fesyen seperti tas, hingga sepatu.

"Berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA (Gischa) menerima uang-uang pemesanan tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin kemarin, berbagai barang branded tersebut turut dihadirkan sebagai barang bukti.

Barang bukti itu meliputi tas Hermes, sepatu Loro Piana, hingga sandal.

Selain tas Hermes, adapula tas bermerek Celine yang seluruhnya masih terbungkus rapih di kotaknya lengkap dengan nota pembelian.

Sementara sisa uang hasil penipuan tiket konser Coldplay, dipakai Gischa untuk keperluan pribadi.

"Sisanya hampir sekitar Rp 2 Miliar digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan tersangka," kata Susatyo.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Gischa rupanya juga sempat pelesiran ke Belanda sebelum ditangkap oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa perjalanan Gischa ke Belanda diduga menggunakan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan.

Meski demikian, Susatyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dugaan ini.

"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," kata Susatyo Purnomo Condro.

Paspor milik Gischa kini juga sudah disita oleh polisi.

Terkait dengan perjalanannya ke luar negeri, polisi juga menelusuri adanya dugaan jaringan penipuan internasional yang melibatkan Gischa.

"Kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata dia.

Tak ada penyesalan

Gischa turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).

Dihadapan media dan para korbannya, Gischa mengakui kesalahannya.

Walau begitu, tak ada sedikitpun kata maaf keluar dari bibirnya.

Amatan wartawan, taat dihadapkan dengan korban-korbannya yang menuntut ganti rugi Gischa juga sama sekali tidak terlihat menangis.

Ia malah menatap ke arah korban setiap ada korban yang bertanya kepada polisi terkait mekanisme ganti rugi yang harus dilakukan Gischa.

"Pak untuk pengembalian uangnya gimana? enak banget dia nipu kita," ujar seorang korban yang berdiri diantara awak media saat rilis kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan. Sekali lagi, ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," jawab Kapolres Susatyo.

Gischa pun menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Gischa.

Polisi menjerat Gischa dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved