Puluhan Kafe Remang-remang yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Cilincing Dibongkar Paksa Petugas

Puluhan kafe remang-remang yang dijadikan tempat prostitusi di wilayah Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dibongkar paksa.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Kafe remang-remang tempat prostitusi di Cilincing, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas gabungan pada Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Puluhan kafe remang-remang yang dijadikan tempat prostitusi di wilayah Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas gabungan pada Rabu (22/11/2023).

Puluhan tempat usaha yang dikenal sebagai kawasan Koljem (Kolong Jembatan) dan Sajem (Samping Jembatan) itu dihancurkan dengan menggunakan perkakas yang dibawa petugas.

Pembongkaran paksa kafe-kafe tersebut awalnya dilakukan di kawasan Koljem, Jalan Kampung Baru RT 007 RW 08 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sedikitnya 17 kafe remang-remang yang sudah dikosongkan oleh pengelola dan karyawannya itu dihantam menggunakan palu godam oleh petugas.

Barang-barang yang masih tersisa dari dalam tempat usah tersebut juga dibawa keluar untuk ditertibkan.

Aktivitas serupa juga dilakukan pada 22 kafe remang-remang di kawasan Sajem, yang berjejer di sepanjang Jalan Inspeksi Cakung Drainase.

Tempat prostitusi yang terletak di pinggir kali itu juga dihancurkan dengan menggunakan alat serupa.

Petugas menghantam tembok-temboknya dengan palu godam, sehingga tiap-tiap bangunannya hancur sebagian.

Usai menghancurkan bangunan, petugas lalu memasang garis Satpol PP serta spanduk dan stiker larangan beroperasi.

Pada spanduk larangan itu tertulis bahwa puluhan kafe remang-remang tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, pembongkaran bangunan ini berjalan tanpa ada perlawanan dari pemilik maupun pengelola kafe.

Menurutnya, petugas sudah memberikan surat peringatan jauh-jauh hari, tapi para pemilik kafe enggan membongkar bangunannya sendiri.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan melalui pak lurah, surat pak lurah imbauan kepada warga masyarakat kemudian ditindak lanjuti SP1 oleh Satpol PP Jakarta Utara, dan SP2, SP3," ucap Muhammadong di lokasi.

Total 39 bangunan kafe yang dibongkar hari ini dipastikan tidak berizin.

Terlebih lagi berdasarkan laporan kepada petugas Satpol PP, puluhan kafe remang-remang tersebut kerap kali menjajakan pekerja seks komersial setiap beroperasi.

"Kami membongkar ini karena adanya berita indikasi ada indikasi prostitusi, menjual minuman keras, kemudian keluhan warga. Itu yang pertama, karena ada pengaduan-pengaduan," ucap Muhammadong.

Mewakili 400 personel gabungan yang terlibat dalam penertiban hari ini, Muhammadong lantas mengimbau para pemilik kafe untuk tidak lagi membuka usaha mereka di Cilincing.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha kafe yang ada di Koljem Saljem ini supaya tidak beroperasi lagi karena kami sudah menutup juga memberikan dari Satpol PP DKI Jakarta telah satpol line seperti yang kita lihat," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved