Pengurus Lama PTIB Bantah Gelapkan Aset Korban Kasus Binomo Indra Kenz

PTIB mengatakan pembagian aset Indra Kenz sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada para korban.

Tayang:
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum pengurus lama Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Nibezaro Zebua (kiri), saat diwawancarai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Pengurus lama Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) membantah tuduhan yang menyebut pihaknya tidak transparan dalam pengembalian aset afiliator Binomo Indra Kenz.

Kuasa hukum pengurus lama PTIB, Nibezaro Zebua, mengatakan pembagian aset Indra Kenz sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada para korban.

"Pada tahap pembagian pertama, kedua, dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi kepada korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing," kata Zebua kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Zebua juga membantah tuduhan bahwa pengurus lama melakukan penggelapan aset milik korban Binomo.

Menurut dia, transparansi pembagian aset bisa dibuktikan dengan rekening koran yang dimiliki pengurus lama PTIB.

"Semua aset masih ada, salah satunya adalah aset rumah di Alam Sutera. Ada beberapa aset lagi yaitu aset rumah dan tanah dan bangunan yang ada di Medan, tiga unit itu tidak digelapkan oleh pengurus lama. Semuanya sekarang masih milik seluruh anggota PTIB," ujar dia.

Selain itu, lanjut Zebua, aset berupa mobil Ferrari telah terjual seharga Rp 1,5 miliar dan langsung ditransfer ke rekening PTIB.

Sementara itu, aset mobil Tesla terjual seharga Rp 435 juta yang beberapa juta di antaranya digunakan untuk biaya pengurusan surat-surat, towing, dan perawatan karena mobil dalam kondisi mati.

"Kami bisa membuktikan by data, di sini ada rekening koran, di sini ada kas keuangan dan semua sinkron tidak ada yang digelapkan, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang ditutupi oleh pengurus lama ini," ucap Zebua.

Di sisi lain, Zebua menyebut pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan keterangan palsu.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan langkah hukum mengenai akta mereka tersebut, kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya, sudah diterima tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sudah diterima laporannya tanggal 20 November, sudah jadi LP," ungkap dia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pengurus baru PTIB menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.

PTIB, mewakili 144 korban kasus Indra Kenz, meminta agar aset Indra Kenz yang sudah terjual atau belum terjual dikembalikan ke korban.

Mereka juga menduga adanya ketidaksesuaian nominal dari kerugian korban dengan catatan di pengadilan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved