Guru Honorer di DKI Terima Upah Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta, Forgupaki: Ya Begitulah

Guru honorer di Jakarta terima upah Rp 300 ribu padahal di kwitansi tertulis Rp 9 juta. Forgupaki menyoroti, sebut suka-suka kepala sekolah.

|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
net
Ilustrasi - Guru honorer di Jakarta terima upah Rp 300 ribu perbulan padahal di kwitansi tertulis Rp 9 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib guru honorer yang mendapatkan upah jauh dari kata layak ternyata masih banyak ditemui di DKI Jakarta.

Terbaru ada satu guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, diupah hanya Rp 300 ribu perbulan.

Padahal meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.

Kasus ini pun terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Yang membuat heran, guru itu mengaku telah menandatangani surat kwitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.

Dalam kwitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta. Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.

"Jadi informasi yang saya terima bahwa guru itu saat tanda tangan terlihat ada nominal upah senilai Rp 9 juta, tapi pas dia terima hanya Rp 300 ribu," kata Ketua Umum Forgupaki, Abraham Pellokila saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Abraham mengatakan, guru honorer itu sempat memfoto kwitansi pembayaran yang ditandatanganinya.

Dalam kwitansi itu dituliskan upah senilai Rp 9.283.708 untuk upah bulan Juli-Agustus.

"Namun dia memang fotonya diam-diam, jadinya tidak terlihat full kwitansinya," kata Abraham.

Abraham mengatakan di Jakarta masih banyak guru honorer dalam organisasinya yang memang diupah sangat rendah.

Di beberapa SDN di Jakarta Selatan, juga ada guru honorer agama Kristen yang diupah Rp 500 ribu.

Menurut Abraham, nominal upah bagi para guru honorer memang merupakan kewenangan dari pihak kepala sekolah.

"Untuk ukuran hidup di Jakarta, Rp 300 ribu per bulan itu cukup untuk apa? tapi ya begitulah kenyataanya, gaji mereka suka-suka kepala sekolahnya saja," tutur Abraham.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved