Cerita Kriminal

Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Singgung Penyidik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berbicara soal peluang penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berbicara soal peluang penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli tergantung dari keyakinan penyidik.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut eks Ketua KPK itu bisa saja ditahan.

"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ungkap dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencegahan Firli ke luar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Ade.

Ade mengungkapkan, pencegahan Firli ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ungkap dia.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.

Selain itu, sambung Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap suatu eksternal hardisk SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkap dia.

Pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli Bahuri turut disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.

Pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Foto saat keduanya bertemu itu pun viral di media sosial.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gor Tangki bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," kata Ade.

Ade menambahkan, pihaknya juga sudah menyita ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri.

"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai 2022," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved