Temuan Narkoba Jadi Alasan Izin Usaha Kafe Kloud Senopati Dicabut Permanen
Pemprov DKI mencabut izin usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati secara permanen. Alasannya karena adanya temuan narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan alasan pihaknya mencabut izin usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen.
Ia mengatakan, izin usaha kafe Kloud dicabut permanen karena ditemukan narkoba.
Pencabutan izin usaha secara permanen itu mengacu pada Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Semua ini mengacu utamanya pada ketentuan Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha pariwisata, di mana apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis ya di tempat usaha dapat ditutup. Salah satunya narkoba, nah itu (di kafe Kloud) ditemukan narkoba. Maka tindakan secara tegas dilakukan ditutup hari ini," kata Arifin kepada wartawan di lokasi, Selasa (28/11/2023).
Arifin menegaskan, pencabutan izin usaha kafe Kloud juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tetap menaati peraturan.
"Tentu ini menjadi perhatian untuk semua pelaku usaha ya, untuk industri pariwisata kafe, restoran, dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat ya buat para pengunjung," tegas dia.
Ia pun mengimbau agar pelaku usaha melakukan pengawasan internal agar terhindar dari pelanggaran hukum.
"Dan tentu pengawasan dari pelaku usaha bagaimana kemudian itu bisa efektif sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi saat ini kita lakukan penindakan," ujar Arifin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.