Disdik DKI Sebut Upah Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Tak Dipotong, Tapi Dibagi Tiga Orang
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka 10. Namun upah itu hanya dibagi tiga orang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.
Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun menyebut, upah guru honorer agama Kristen itu tidak dipotong.
Sebab uang Rp 9 juta yang tertulis di kwitansi itu dibagi dengan dua guru honorer lainnya.
Hal ini berdasar kesepakatan yang terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.
"Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga)," kata Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yakni Rp 4,6 juta.
Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.
"Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (data pokok pendidikan) cuman satu," ujar Purwosusilo.
Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp 9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu.
Jumlah itu adalah upah akumulasi untuk pembayaran dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.
Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.
Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp 9 juta tapi hanya menerima Rp300 ribu.
"Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja. Bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke ibu itu tapi untuk bertiga," tutur Purwosusilo.
Terkait pembagian gaji masing-masing guru honorer yang membuat guru agama Kristen hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, Purwosusilo menuturkan hal itu bersifat kesepakatan.
Berdasar penelusuran Dinas Pendidikan DKI, masing-masing guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 sudah mengetahui bahwa terdapat perbedaan nominal pembagian gaji di antara mereka.
"Ya mereka (yang menentukan nominal masing-masing upah). Tentunya atas sepengetahuan sekolah. Tadi saya tanya (guru agama Kristen) dia tahu, bukannya enggak tahu," lanjut Purwosusilo.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.