UMP DKI 2024 Jadi Rp 5,06 Juta, Ini Prediksi UMK 2024 di Bogor, Depok, Bekasi hingga Tangerang

Berikut ini prediksi UMK 2024 di Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi apabila usulan kenaikan UMK 2024 dikabulkan. Siapa tertinggi?

Editor: Muji Lestari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak prediksi UMK 2024 di wilayah penyangga DKI Jakarta, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta naik jadi Rp 5.067.381 juta, simak prediksi kenaikan UMK 2024 di wilayah penyangga Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023.

Setelah penetapan UMP 2024, selanjutkan akan disusul oleh penetapan UMK 2024 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas waktu penetapan UMK 2024 paling lambat Kamis, 30 November 2023 besok.

Jelang pengumuman penetapan UMK 2024, beredar prediksi angka kenaikan UMK khususnya di wilayah penyangga sekitar Jakarta alias Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.

Diketahui UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57 persen dan Banten naik 2,50 persen.

Saat ini sejumlah Kabupaten dan Kota telah mengumumkan usulan kenaikan UMK 2024.

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah wilayah Bodetabek mengusulkan kenaikan UMK 2024 rata-rata sebesar 13-14 persen.

Berikut usulan kenaikan UMK 2024 di wilayah Bodetabek:

  • Pemkab Bogor usul kenaikan 14 persen
  • Pemkot Bogor usul kenaikan 11 persen
  • Pemkot Depok usul kenaikan 12,99 persen
  • Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2 persen sementara buruh tuntut kenaikan 19 persen
  • Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02 persen
  • Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99 persen
  • Pemkab Karawang usul kenaikan 12 persen

Lantas, berapa UMK 2024 di Bodetabek apabila usulan di tiap kabupaten/kota dikabulkan?

Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK (Tribunnews)

Prediksi UMK 2024 di Bodetabek

Berikut ini prediksi UMK 2024 di Bodetabek apabila usulan kenaikan UMK 2024 dikabulkan:

  • UMK 2024 Kota Bogor: Rp 5,149,766
  • UMK 2024 Kabupaten Bogor: Rp 5,153,041
  • UMK 2024 Kota Depok: Rp 5,304,307
  • UMK 2024 Kota Tangerang: Rp 5,455,577
  • UMK 2024 Kota Bekasi: Rp 5,881,434
  • UMK 2024 Kabupaten Bekasi: Rp 5,856,321
  • UMK 2024 Karawang: Rp 5,797,320

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi

1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381

2. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000

3. UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000

4. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved