Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Berbagai Merk, Hasil Sitaan Sepanjang 2023

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk. Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan sepanjang 2023

Istimewa/dok.Pemprov DKI
Pemusnahan belasan ribu botol miras yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan jajaran Satpol PP di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk hasil sitaan sepanjang 2023.

Adapun proses pemusnahan belasan ribu botol miras ini, dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (30/11/2023) pagi tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono yang turut hadir dalam pemusnahan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari bahaya alkohol.

“Kami tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kami harus secara tegas memusnahkannya,” ucapnya.

Joko Agus juga menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk secara rutin melakukan operasi penertiban miras, khususnya jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami melakukan operasi secara periodik, lalu dikumpulkan di gudang. Kemudian dalam periode tertentu kami musnahkan. Nah, jelang Natal dan Tahun Baru kami akan melakukan operasi lagi,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Arifin mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mengendalikan peredaran miras tanpa izin di kota Jakarta, serta melindungi warga dari bahaya miras oplosan.

“Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya peredaran minuman oplosan,” tuturnya.

Adapun untuk meminimalisir peredaran miras, ada sejumlah strategi yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.

Diantaranya melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus menerus di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

“Ini memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang ilegal atau tanpa izin,” kata Arifin.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved