Cerita Kriminal

Gasak Uang Rp 12 Juta, Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Foya-foya Pesta Miras

Komplotan perampok menggasak uang belasan juta Rupiah saat beraksi di minimarket di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata buat pesta miras.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Dua tersangka (berbaju tahanan) perampokan yang beraksi di Cilandak saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Komplotan perampok menggasak uang belasan juta Rupiah saat beraksi di minimarket di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata buat pesta miras. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan perampok menggasak uang belasan juta Rupiah saat beraksi di minimarket di kawasan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kasus perampokan ini, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial KA (28) dan PR (27).

Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial IPUL masih diburu dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Dari situ mereka berhasil membawa uang sebesar Rp 12 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (20/11/2023).

Dari uang Rp 12 juta yang didapatkan seusai merampok minimarket, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 750 ribu.

Sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya termasuk pesta minuman keras (miras).

"Sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras," ungkap Bintoro.

Selain uang, Bintoro menyebut komplotan perampok itu turut merampas dua handphone (HP) milik pegawai minimarket.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro menunjukkan barang bukti kasus perampokan, Senin (20/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro menunjukkan barang bukti kasus perampokan, Senin (20/11/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Para pelaku juga mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam yang dibawanya.

"Mereka mengancam kalau tidak menyerahkan dan membuka brankas yang ada di depan, mereka akan dilukai," kata Bintoro.

Bintoro menjelaskan, komplotan perampok itu beraksi ketika pegawai minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan.

Saat itu juga tidak ada pengunjung di dalam minimarket yang beroperasi selama 24 jam tersebut.

"Kebetulan tidak ada pengunjung. Jadi pada saat kejadian itu memang lagi menghitung dari hasil kerja hari itu, uang yang diperoleh mereka. Jadi pelaku memang langsung masuk ke Indomaret dan langsung melakukan pengancaman serta mengambil sejumlah uang seperti yang saya sebutkan tadi," ucap Bintoro.

Adapun aksi perampokan itu terjadi pada Senin (23/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Bintoro menuturkan, komplotan perampok itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved