Cerita Kriminal

Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Todong Celurit, Ancam Pegawai Buka Brankas

Komplotan perampok yang beraksi di minimarket di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro menunjukkan barang bukti kasus perampokan, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan perampok yang beraksi di minimarket di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit.

Dalam kasus perampokan ini, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial KA (28) dan PR (27).

Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial IPUL masih diburu dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, para pelaku mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam yang dibawanya.

"Mereka mengancam kalau tidak menyerahkan dan membuka brankas yang ada di depan, mereka akan dilukai," kata Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (20/11/2023).

Bintoro menjelaskan, komplotan perampok itu beraksi ketika pegawai minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan.

Saat itu juga tidak ada pengunjung di dalam minimarket yang beroperasi selama 24 jam tersebut.

"Kebetulan tidak ada pengunjung. Jadi pada saat kejadian itu memang lagi menghitung dari hasil kerja hari itu, uang yang diperoleh mereka. Jadi pelaku memang langsung masuk ke Indomaret dan langsung melakukan pengancaman serta mengambil sejumlah uang seperti yang saya sebutkan tadi," ucap Bintoro.

Adapun aksi perampokan itu terjadi pada Senin (23/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Bintoro mengungkapkan, otak pelaku perampokan ini adalah IPUL. Ia mengajak KA dan PR untuk melakukan perampokan.

Dari aksi perampokan itu, para pelaku menggasak uang Rp 12 juta dari dalam brankas minimarket tersebut.

"Untuk selanjutnya yang bersangkutan juga berhasil membawa lari dua buah handphone (HP)," ungkap Bintoro.

Bintoro menuturkan, komplotan perampok itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved