Cerita Kriminal
Ngakunya Cinta, Pria di Tasikmalaya Habisi Nyawa Kekasih dengan Sadis Karena Telat Datang Bulan
Herdis nekat habisi nyawa kekasihnya, Wiwin Wintarsih gara-gara diduga hamil dan tak mau bertanggung jawab. Jasad Wiwin lalu ditemukan oleh pemulung.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Habis manis sepah dibuang, ungkapan itu menggambarkan kejinya kelakuan Herdis Permana terhadap kekasihnya, Wiwin Wintarsih.
Diketahui, Herdis (20) merupakan seorang mahasiswa asal Ciamis, Jawa Barat.
Ungkapan kata-kata cinta kepada kekasihnya, Wiwin, rupanya hanya sekadar bualan saja.
Setelah dipacari, Wiwin Wintarsih (19) malah dibunuh secara keji oleh Herdis lantaran diduga hamil dan tak mau bertanggung jawab.
Mayat perempuan itu ditemukan oleh seorang pemulung di lahan kosong yang penuh semak-semak, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh polisi, peristiwa ini berawal saat korban mendatangi pelaku di kampusnya, Senin (13/11/2023)
Ketika itu, korban mengaku sudah telat datang bulan dan takut apabila dirinya hamil.
Pelaku yang mendengar hal itu, langsung menduga bahwa sang kekasih memang hamil dan langsung memintanya untuk menggugurkan kandungan.
Diduga, korban menolak untuk melakukan aborsi sehingga memancing emosi dari pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zaenal Abidin mengatakan, bahwa pelaku dan korban akhirnya pergi menggunakan motor ke wilayah yang sepi, yakni di Kampung Sedaleuwih.
Rupanya di sini pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Keduanya pun pergi dengan menggunakan sepeda motor korban.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku menarik tangan korban secara keras hingga jatuh tersungkur.
Di saat itu, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan kayu yang sudah dipersiapkan di tasnya secara sadis.
"Pelaku malah menarik tangan korban dengan keras, korban jatuh dan tersungkur. (Pelaku) lalu mengeluarkan kayu yang dipersiapkan dari tasnya dan memukul punggung korban dua kali, lalu memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu," kata Zaenal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Setelah dipukuli berkali-kali dengan kayu pada bagian punggung dan kepala, korban saat itu masih hidup dan lemah.
Namun melihat korban masih bernadas, pelaku yang sudah berencana menghabisi nyawa kekasihnya itu langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusukannya ke arah rusuk korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga melukai leher korban dengan pisau tersebut hingga korban tewas seketika.
"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," kata Zaenal.
Usai mendapati korban tewas, Herdis langsung pergi meninggalkan jasad perempuan tersebut di lokasi.
Ia pergi dengan membawa sepeda motor korban.
Kepada polisi, Herdis mengaku gelap mata karena merasa bingung apabila sang kekasih benar-benar hamil.
Ia mengaku bahwa dirinya tak mau bertanggung jawab apabila pacarnya itu berbadan dua.
"Saat itu saya mentok, udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.
Jasad sempat dikira boneka
Sementara itu, jasad Wiwin Wintarsih pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Pemulung itu awalnya mengira bahwa jasad tersebut adalah boneka manekin yang dibuang di semak-semak.
Ia sama sekali tidak menyangka apa yang dilihatnya merupakan jasad seorang wanita.
Ia pun dibuat kaget ketika mengetahui bahwa apa yang ia temukannya itu adalah jasad manusia.
Saat ditemukan, jasad tersebut dalam posisi menelungkup dengan bercakan darah.
Ia pun langsung berlari dan melaporkannya kepada warga dan RT setempat.
Beruntung, polisi langsung sigap dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Wiwin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pembunuhan223.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.