Cerita Kriminal

Pengakuan Mahasiswa Bunuh Kekasih yang Telat Haid di Tasikmalaya: Saya Laki-laki Tak Tanggung Jawab

Herdis yang sudah menduga sang kekasih berbadan dua sempat meminta Wiwin untuk menggugurkan cabang bayi tersebut.

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, AKBP Sy Zaenal Abidin menunjukkan pelaku pembunuhan seorang gadis belia asal Ciamis yang mayatnya ditemukan pemulung dikira boneka di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TASIKMALAYA - Begini lah jadinya bila berpacaran kelewat batas.

Masalah klasik pasangan Herdis Permana (20) dan Wiwin Wintarsih (19) bisa saja diselesaikan baik-baik bila seandainya Herdis mau bertanggung jawab.

Namun, pemuda itu nyatanya lari dari tanggung jawabnya sebagai lelaki.

Ia pun memilih menyelesaikan masalah itu dengan sebilah pisau.

Kasus pembunuhan ini bermula saat Wiwin mendatangi Herdis di kampus.

Wiwin mengaku sudah tidak haid selama dua bulan.

Mahasiswi itu meminta Herdis untuk tanggung jawab.

Herdis yang sudah menduga sang kekasih berbadan dua sempat meminta Wiwin untuk menggugurkan cabang bayi tersebut.

Namun, Wiwin menolaknya.

"Kemudian korban beserta pelaku berboncengan menggunakan motor milik korban. Berjalan tanpa tujuan yang jelas, sampai dibawa ke lokasi tempat penemuan mayat. Mengingat kondisi yang sepi, ternyata pelaku sudah berniat menghabisi korban dengan bawa balok kayu dan pisau," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zaenal Abidin di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

Wiwin turun bersama Herdis dari motor dan sempat terjadi cekcok di lahan kosong yang penuh semak-semak di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku sempat memukuli korban.

"Namun, pelaku malah menarik tangan korban dengan keras, korban jatuh dan tersungkur. (Pelaku) lalu mengeluarkan kayu yang dipersiapkan dari tasnya dan memukul punggung korban dua kali, lalu memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu. Korban sudah lemah dan masih hidup," ujar Zaenal.

Melihat Wiwin masih bernapas, Herdis menusukkan pisau yang dibawanya ke rusuk dan leher korban hingga tewas.

Herdis lalu membawa motornya kabur.

Mayat perempuan asal Ciamis tersebut baru ditemukan pada Rabu (29/11/2023).

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya.

Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Herdis mengakui dirinya sebagai lelaki yang tak bertanggung jawab dan khilaf telah membunuh kekasihnya.

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved