Cerita Kriminal

Nasib Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Usut Tuntas Kasus Serupa di Tempat Hiburan

KPAI menyoroti kasus ABG 15 tahun di Jakarta Barat yang dieksploitasi menjadi pemandu karaoke alias lady companion (LC) hingga hamil.

Upi.com
Ilustrasi - Wanita berinisial SHM berusia 15 tahun dijadikan LC di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Korban juga dipaksa memuaskan pria hidung belang higga saat ini hamil dua bulan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ABG 15 tahun di Jakarta Barat yang dieksploitasi menjadi pemandu karaoke alias lady companion (LC) hingga hamil.

Kasus ini terungkap usai Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang terlibat eksploitasi terhadap remaja berinisial SHM.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah berharap peristiwa ini menjadi pemantik untuk mengusut tuntas, sebab diduga banyak kasus serupa di Jakarta, terutama di dunia malam.

"Saya kira ini harus menjadi trigger. Saya tidak melihat bola-bola pendek hanya di LC ini saja, tapi tolong ditertibkan."

"Karena tidak menutup kemungkinan eksploitasi anak-anak ini terjadi diskotik, di tempat-tempat lain," kata Ai Maryati dikutip Senin (11/8/2025).

Menurutnya, hal ini tak hanya menjadi ranah kepolisian, pihak Pemprov DKI Jakarta juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik tempat hiburan.

Ia khawatir memperkerjakan anak di bawah umur ini nantinya dijadikan alibi karena dari sisi korban yang membutuhkan pekerjaan tanpa melihat aspek-aspek lainnya

"Kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya mbok mematuhi aturan dong."

"Salah satunya siapapun saya kira hari ini sedang melakukan penegakkan hukum, implementasi aturan, tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, apalagi sampai ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual," tuturnya.

Diketahui, korban berinisial SHM berusia 15 tahun dijadikan LC di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial RH di media sosial Facebook.

"Korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 125 ribu per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka.

Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen. Tragisnya, korban tak hanya bekerja sebagai LC. Dia ternyata juga diminta untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga saat ini korban hamil lima bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved