Pilpres 2024
5 Tema Debat Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024, Ini Jadwal serta Teknis Pelaksanaannya
Berikut ini jadwal serta lima tema yang diangkat dalam debat capres-cawapres di Pilpres 2024, lengkap dengan teknis pelaksanaannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres selama masa kampanye.
KPU menyampaikan, debat pasangan capres-cawapres ini akan digelar sebanyak lima kali.
Informasi terbaru, KPU telah menetapkan jadwal capres-cawapres yang akan diselenggarakan mulai Desember 2023 sampai Februari 2024.
"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," imbuhnya.
Pantauan TribunJakarta, debat capres-cawapres pertama akan digelar pekan depan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Lantas, tema apa saja yang diangkat dalam debat capres-cawapres kali ini?

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres
Berikut ini jadwal dan tema debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 :
1. Jadwal debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023
Tema debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Jadwal debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023
Tema debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
3. Jadwal debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
Tema debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
4. Jadwal debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024
Tema debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
5. Jadwal debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024
Tema debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres
Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.