Cerita Kriminal

Pengakuan Anak yang Diperkosa Ayah di Tangsel, Terkuak Peristiwa Keji saat Nyapu Sepulang Sekolah

FN (17) remaja korban perkosaan ayah kandungnya MN (53) di Tangerang Selatan, akhirnya buka suara. Pengakuanya sungguh memilukan.

Tangkapan layar Youtube
FN (17) remaja korban perkosaan ayah kandungnya MN (53) di Tangerang Selatan, akhirnya membuat pengakuan memilukan saat menjadi narasumber di YouTube Pratiwi Noviyanthi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - FN (17) remaja korban perkosaan ayah kandungnya MN (53) di Tangerang Selatan, akhirnya buka suara.

Remaja tersebut membuat pengakuan memilukan saat menjadi narasumber di YouTube Pratiwi Noviyanthi.

 

 

FN mengaku peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi saat ia duduk di bangku kelas 7 SMP.

FN begitu tegar menceritakan detik-detik saat MN melakukan hal keji kepadanya.

Kala itu FN sedang menyapu halaman sepulang sekolah, tiba-tiba MN memanggilnya ke dalam rumah.

"Awalnya aku lagi nyapu halaman posisinya aku baru pulang sekolah, terus ayah manggil aku, 'Kak sini' 'Apa?'," kata FN dikutip TribunJakarta dari YouTube Pratiwi Noviyanthi pada Sabtu (2/12/2023).

"Terus ayah duduk di kasur di ruang tengah, terus ayah bangun langsung kunci pintu,"

"Aku nanya 'Ayah mau ngapain?' 'Udah diem aja kamu, ngikut aja',"

"Terus tiba-tiba aku ditarik dikasur, aku dorong badan ayah, tapi badan ayah kuat kan, aku kalah tenaga,"

"Aku engga tahu ayah akan lakukan itu," imbuhnya pilu.

FN mengatakan pemerkosaan kembali terulang, saat sang ibu S (39) sedang tidak ada di rumah, karena harus mencari nafkah.

MN pelaku pemerkosaan bersama aktivis Novi Pratiwi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (28/11/2023).
MN pelaku pemerkosaan bersama aktivis Novi Pratiwi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (28/11/2023). (Instagram @ndorobei.official)

"Yang kedua kali aku disuruh masak kopi, posisi Mama lagi dagang," kata FN.

Saat berusaha menolak permintaan MN, FN malah dianiaya dan diancam.

MN mengancam akan membunuh S.

"Aku udah berusaha nolak dengan alasan aku menstruasi, terus aku ditampar sama Ayah," ucap FN.

"Terus ayah ngancam kalau mama akan dibunuh,"

"Mama sering kan dipukul sama Ayah, aku kasihan sama Mama," imbuhnya.

Bak manusia yang tak punya hati dan pikiran, MN total memperkosa FN sebanyak 18 kali.

"18 kali, dari aku SMP kelas 7," kata FN.

"Pas SD aku cuma dipegang-pegang sama Ayah, aku takut mau ngomong sama Mama,"

"Dalam satu bulan bisa 2 kali," imbuhnya.

Di media sosial beredar video momen penangkapan pelaku pemerkosa anak kandung berinisial MN di rumahnya di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (28/11/2023) malam.
Di media sosial beredar video momen penangkapan pelaku pemerkosa anak kandung berinisial MN di rumahnya di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (28/11/2023) malam. (kolase Instagram)

Tak cuma fisik, MN juga benar-benar menghancurkan mental FN.

FN setiap hari dirundung ketakutan dan trauma yang mendalam.

Lalu sekitar bulan Juni remaja tersebut menyadari kalau dirinya sedang hamil.

FN akhirnya memberitahu kehamilannya kepada MN.

"Aku ngomong sama ayah, terus dikasih Sprite sama minuman obat," ucap FN.

"Setiap hari ngasih, aku disuruh minum di depan ayah, dilihatin, terus dikasih pil gitu," imbuhnya.

FN mengaku MN selalu melontarkan ancaman agar dirinya menutup mulut terkait perbutan keji ayahnya tersebut.

"Jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang jangan sebut nama ayah, nanti kamu sama Mama dibunuh," kata FN meniru MN.

Usia kandungan FN terus bertambah, dan perutnya terlihat semakin membuncit.

Pihak guru bimbingan konseling (BK) akhirnya menyadari kalau FN tengah hamil.

Mereka akhirnya memanggil FN dan bertanya apa sebenarnya yang terjadi.

FN kemudian menceritakan semua perbutan jahat MN kepadanya.

"Aku ngomong sama guru BK, terus guru BK cerita ke Mama," ujar FN.

"Aku bener-bener enggak berani banget bilang ke Mama," imbuhnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).

 

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved