Draf RUU DKJ: Pilkada Ditiadakan, Gubernur-Wagub Jakarta Ditentukan Langsung oleh Presiden
Draf RUU DKJ disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12/2023) kemarin. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ditentukan oleh presiden.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
Mengacu pada draf tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI bakal ditiadakan dan penunjukan gubernur dan wakil gubernur menjadi kewenangan Presiden RI.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
RUU DKJ juga mengatur soal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Nantinya, penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam draf RUU DKJ itu juga dijelaskan bahwa jabatan wali kota dan bupati bakal tetap menjadi kewenangan gubernur.
Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dan DPRD bakal dibantu oleh perangkat daerah yang setidaknya terdiri dari sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.