Cerita Kriminal

Sosok Pengacara Cabuli Gadis di Serang Terkuak,Pernah Tangani Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua

Terkuak sosok pengacara yang diarak warga di Kota Serang. Pengacara itu ternyata pernah menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua.

Kolase Foto TribunJakarta/Tribun Banten
Video viral di media sosial memperlihatkan pengacara di Kota Serang diarak warga ke Polda Banten pada Rabu (6/12/2023). Terkuak sosok pengacara yang diarak warga di Kota Serang. Pengacara tersangka kasus pemerkosaan itu itu ternyata pernah menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG - Terkuak sosok pengacara yang diarak warga di kawasan Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.

Pengacara berinisial JM (43) digelandang ke Polda Banten atas dugaan kasus pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.

Ternyata, JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki.

Rozy merupakan pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma ke polisi.

Norma melaporkan Rozy yang diduga berselingkuh dengan ibundanya.

"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

JM sempat mendampingi Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Herlia lalu menjelaskan JM diringkus setelah ibu korban, SA (42) melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SMP pada Rabu (15/11/2023).

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved