Kabel Semrawut Makan Korban

Keluarga Ingin Kasus dengan PT Bali Tower Selesai Agar Sultan Tak Terus Trauma

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik berharap kasus dengan PT Bali Towerindo Sentra lekas selesai.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com
Ayah Sultan, Fatih (baju hitam) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan berharap kasus dengan PT Bali Towerindo Sentra lekas selesai.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan berharap masalah dengan PT Bali Tower selaku penyedia kabel fiber optik yang mengakibatkan Sultan kecelakaan pada 5 Januari 2023 lekas rampung agar dapat melanjutkan hidup.

Terlebih setelah diperbolehkan pulang dari RS Polri Kramat Jati dan sempat cuti kuliah dua semester, Sultan berencana melanjutkan pendidikannya di Universitas Brawijaya pada tahun 2024.

"Saya sebagai ayahnya mempunyai kewajiban memberikan satu kewajiban untuk menyelesaikan masalah dengan Bali Tower ini," kata Fatih di RS Polri Kramat Jati, Selasa (12/12/2023).

Secara fisik kondisi Sultan yang sempat tidak bisa berbicara, menelan ludah, makan dan minum secara normal, serta menurunnya berat badan kini sudah jauh lebih membaik.

Sultan sudah menjalani terapi bicara menggunakan esofagus sehingga diharapkan dapat berbicara tanpa alat bantu sekarang digunakan, serta dapat makan dan minum secara normal.

Berat badannya yang sempat merosot hingga 46 kilogram sekarang sudah naik menjadi 56 kilogram, dan dapat melakukan aktivitas olahraga, hingga mengendarai sepeda motor kembali.

Hal yang tersisa hanya dampak psikologis pada Sultan karena hingga kini tidak belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan PT Bali Towerindo Sentra terkait penyelesaian masalah.

"Terserah Bali Tower mau apa, yang penting sepakat, selesai tutup kasus. Ada statement tidak saling mengusik supaya anak saya tidak trauma, ini kan trauma terus dengan belum selesainya," ujar Fatih.

Fatih menuturkan pada 9 Agustus 2023 lalu pihaknya memang sudah melaporkan PT Bali Towerindo Sentra ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan luka berat.

Namun pihak keluarga menyatakan berharap proses hukum kasus tak berlanjut hingga tingkat pengadilan karena ingin masalah selesai secara kekeluargaan, bukan hukum pidana.

Dia memastikan bila nantinya terjadi kesepakatan dengan PT Bali Towerindo pihak keluarga tidak ingin proses hukum kasus ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlanjut.

"Harapannya saya sederhana saja, karena Sultan juga selalu mengingatkan saya cepat akhiri masalah ini. Kakak ingin lanjutkan hidup kakak ke depannya dengan new life," tutur Fatih.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved