Gelar Unjuk Rasa di PN Jaksel, Massa Aksi Minta Status Tersangka Firli Bahuri Dicabut
Gema Cita menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan minta status tersangka Firli Bahuri dicabut, Jumat (15/12/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Massa mahasiswa dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cinta Keadilan dan Hukum (Gema Cita) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Unjuk rasa itu digelar berbarengan dengan sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam aksinya, massa meminta PN Jakarta Selatan mencabut status tersangka Firli.
"Sebelum terbukti secara hukum di pengadilan, Firli Bahuri sudah seperti dihakimi publik se-Indonesia sebagai orang yang bersalah. Padahal hukum kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata koordinator aksi, Amri, kepada wartawan.
Amri mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya praperadilan yang diajukan Firli di PN Jakarta Selatan.
"Kami percaya Hakim PN Jaksel akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang ada," ungkap dia.
"Kami percaya PN Jakarta Selatan bebas intervensi dan tekanan. Jangan sampai hukum menjadi alat menjerat mereka yang tidak bersalah karena unsur kebencian," tambahnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Jumat (15/12/2023).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Nantinya, berkas perkara itu akan lebih dulu diteliti oleh JPU sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, Ade menyebut pihaknya telah memeriksa total 115 orang saksi dan ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli dengan rincian empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli mikro ekspresi, digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang, dan satu orang ahli psikologi forensik," ungkap Ade.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).
"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.
Selain itu, sambung Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap suatu eksternal hardisk SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkap dia.
Pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli Bahuri turut disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.
Pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Foto saat keduanya bertemu itu pun viral di media sosial.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gor Tangki bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," kata Ade.
Ade menambahkan, pihaknya juga sudah menyita ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai 2022," ujar dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.