Beda Surat Suara Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, dan Hijau di Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu

Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat pada Pemilu 2024. Kenali perbedaannya.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi surat suara. Ketahui 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 

Maka dari itu, Hasyim mengatakan untuk Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara kardus.

Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024

Dilansir indonesiabaik.id, KPU telah merilis desain kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Spesifikasi kotak suara Pemilu 2024
Spesifikasi kotak suara Pemilu 2024

Kotak suara untuk Pemilu 2024 tidak dibuat sembarangan. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi, agar sesuai standar yang ditetapkan.

Bentuk kotak suara Pemilu 2024 mendatang tidak berbeda dengan yang digunakan pada 2019 lalu, yakni berbentuk kotak. Secara umum, bentuknya pun tidak berbeda dengan kotak suara kardus pada Pemilu 2019.

Berikut spesifikasi kotak suara Pemilu 2024:

Bahan: karton dupleks kedap air berwarna putih

Daya angkut: 20-30 kg

Berat: 2,26 kg

Panjang x lebar x tinggi: 40 x 40 x 60 cm

Ukuran lubang untuk memasukan surat suara: 18 cm x 1,5 cm

Jendela kotak suara:

  • Warna: bening
  • bahan: PVC
  • Ukuran: 17 cm x 20 cm

Ketebalan kotak suara:

Sisi luar: duplex coated 250 gram per meter persegi

Sisi dalam: kraft 275 per meter persegi

Sisi tengah:

  • medium bergelombang 150 gram per meter
  • kraft 200 gram per meter persegi
  • medium bergelombang 150 gram per meter

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved