Beda Surat Suara Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, dan Hijau di Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu
Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat pada Pemilu 2024. Kenali perbedaannya.
Maka dari itu, Hasyim mengatakan untuk Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara kardus.
Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024
Dilansir indonesiabaik.id, KPU telah merilis desain kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Kotak suara untuk Pemilu 2024 tidak dibuat sembarangan. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi, agar sesuai standar yang ditetapkan.
Bentuk kotak suara Pemilu 2024 mendatang tidak berbeda dengan yang digunakan pada 2019 lalu, yakni berbentuk kotak. Secara umum, bentuknya pun tidak berbeda dengan kotak suara kardus pada Pemilu 2019.
Berikut spesifikasi kotak suara Pemilu 2024:
Bahan: karton dupleks kedap air berwarna putih
Daya angkut: 20-30 kg
Berat: 2,26 kg
Panjang x lebar x tinggi: 40 x 40 x 60 cm
Ukuran lubang untuk memasukan surat suara: 18 cm x 1,5 cm
Jendela kotak suara:
- Warna: bening
- bahan: PVC
- Ukuran: 17 cm x 20 cm
Ketebalan kotak suara:
Sisi luar: duplex coated 250 gram per meter persegi
Sisi dalam: kraft 275 per meter persegi
Sisi tengah:
- medium bergelombang 150 gram per meter
- kraft 200 gram per meter persegi
- medium bergelombang 150 gram per meter
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
KPU DKI Kembalikan Rp448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta ke Pemprov |
![]() |
---|
Wujudkan Komitmen, Anggota DPRD Tangsel Nusaibah Jazuli Serahkan Gajinya untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Umumkan Tim Transisi Usai Sah Jadi Gubernur Terpilih, Ini Bocorannya |
![]() |
---|
Siang Ini, KPU Jakarta Gelar Penetapan Gubernur Terpilih, Ridwan Kamil dan Suswono Akan Datang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.