H-2 Penutupan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, serta Gaji yang Diterima
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12/2023), dan akan ditutup pada Rabu (20/12/2023). Segera daftar!
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua hari lagi, pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan ditutup. Bagi yang belum sempat mendaftar, simak syarat, cara daftar, serta gaji yang didapat.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12/2023), dan akan ditutup pada Rabu (20/12/2023).
KPU mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161. KPU membutuhkan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.
"Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap.
Lanta, apa saja syarat untuk mendaftar petugas KPPS Pemilu 2024?
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Selain syarat tersebut, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi oleh pendaftar. Di antaranya:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6
Berikut tautan atau link untuk mengunduh format contoh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024:
Contoh surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Contoh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024
Contoh surat izin dari kepala/instansi
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/simulasi-pencobloasan-pilkada_20180621_100501.jpg)