Pembunuhan Pasutri

Teriakan Dini Hari, Istri Tewas Usai Lihat Suami Dibunuh Kakak Beradik di Ruko Kebayoran Lama

Polisi mengungkap detik-detik kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (35).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampang kakak beradik berinisial AH (26/kiri) dan JZ (22), pelaku pembunuhan pasangan suami istri, D (30) dan DS (25), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Polisi mengungkap detik-detik kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (35).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di ruko tempat para pelaku dan korban bekerja di Jalan Kebon Mangga II, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, kedua pelaku mulanya mengendap-endap masuk ke kamar tidur korban.

Setelahnya pelaku JZ langsung menyerang korban D menggunakan pisau daging.

"Si pelaku JZ ini langsung menyerang korban D laki-laki, kan suami istri lagi tidur," kata Widya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Sang istri yang mengetahui suaminya diserang langsung terbangun dari tidur dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban DS membuat pelaku panik. Pelaku AH kemudian membekap DS agar korban berhenti berteriak.

"Begitu suami itu diserang, habis itu istrinya teriak. Nah pas teriak diserang juga sama si J karena khawatir berisik, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik," ungkap Widya.

Namun, sambung Widya, teriakan DS ternyata sempat terdengar oleh dua karyawan lainnya berinisial S dan AK.

"Tapi suara korban si perempuan ini berhasil membangunkan dua karyawan lainnya sehingga mendatangi sumber suara itu," ujar dia.

S dan AK mencoba menolong korban. Namun, upaya itu gagal lantaran pelaku membawa senjata tajam.

S dan AK justru turut menjadi korban. S mengalami luka di bagian leher, sedangkan AK terluka di wajah.

"Kedua korban luka sudah dibawa ke rumah sakit," ucap Widya.

Dalam kasus ini terungkap fakta baru bahwa korban DS dibunuh dalam kondisi hamil.

"Iya (korban sedang hamil)," ucap Widya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, usia kandungan korban DS sudah 33 minggu atau delapan bulan.

"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ungkap Kapolsek.

Adapun para pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati dengan

"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," kata Widya.

Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.

"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," ungkap Widya.

Widya menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.

"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.

Ia menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved