Pembunuhan Pasutri

Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Kebayoran Lama Terancam Hukuman Mati

Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).

|
TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di ruko tempat para pelaku dan korban bekerja di Jalan Kebon Mangga II, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, AH dan JZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340," kata Widya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Kedua pelaku pun terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini terungkap fakta baru bahwa korban DS dibunuh dalam kondisi hamil.

"Iya (korban sedang hamil)," ucap Widya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, usia kandungan korban DS sudah 33 minggu atau delapan bulan.

"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ungkap Kapolsek.

Adapun para pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati dengan 

"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," kata Widya.

Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.

"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," ungkap Widya.

Widya menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved