Pemilu 2024
KPU DKI Masih Tunggu Restu Setneg Gunakan Wisma Atlet pada Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta masih menunggu restu Setneg untuk bisa menggunakan Wisma Atlet Kemayoran sebagai gudang logistik dan tempat rekapitulasi suara.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta masih menunggu restu dari Kementerian Sekretariat Negara untuk bisa menggunakan Wisma Atlet Kemayoran sebagai gudang logistik dan tempat rekapitulasi suara.
Sebab, hingga saat ini memang hanya Kemayoran sebagai kecamatan yang belum memiliki tempat memadai untuk gudang logistik dan tempat rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Divisi Perencanaan dan Logistik, Nelvia Gustina mengatakan, pihak Pemkot Jakarta Pusat telah bersurat kepada Setneg terkait izin penggunaan Wisma Atlet Kemayoran.
"Kita masih menunggu balasannya gimana. apakah kita diperkenan atau tidak menggunakan Wisma Atlet," kata Nelvia, Rabu (20/12/2023).
Nelvia mengatakan, jika nantinya mereka tak mendapatkan izin untuk menggunakan Wisma Atlet maka alternatif tempat yakni GOR Kemayoran yang saat ini masih dalam tahap renovasi.
"Kita masih mendorong agar GOR itu selesai direvitalisasi sebelum kita melakukan rekapitulasi dan logistik naik," kata Nelvia.
Sementara itu, untuk Kecamatan Mampang Prapatan yang juga sempat kesulitan mencari tempat untuk dijadikan gudang logistik dan tempat rekapitulasi suara kini telah teratasi.
KPU DKI akhirnya memilih menggunakan gedung vokasi milik Kementerian Tenaga Kerja.
Hal itu karena lokasi gedung Kecamatan Mampang tak memenuhi kriteria dan juga rawan banjir.
"Untuk perjanjian tentang berita acara serah terimanya sedang disusun tetapi sudah pasti bisa kita gunakan," kata Nelvia.
Dia mengatakan, proses pengiriman logistik pemilu tahap dua saat ini masih terus berlangsung.
"Untuk logistik tahap kedua ini yang menjadi wewenang pakai dulu DKI Jakarta adalah surat suara DPD, kemudian surat suara DPRD provinsi, alat bantu tunanetra DPD, sampul kertas kubus, sampul kertas biasa, formulir, dan berbagai macam formulir," paparnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.