Polisi Temukan Janin Dibuang di Septic Tank Saat Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading
Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Janin tersebut ditemukan, ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka abrosi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42).
"Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di lokasi, Rabu (20/12/2023).
Maulana mengungkapkan, total ada tiga janin yang berhasil ditemukan polisi dari penyelidikan kasus ini.
Selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka.
"Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati, itu satu. Yang sudah tidak terselamatkan semuanya," jelas Maulana.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari dalam apartemen tempat aborsi ilegal itu.
Diantaranya ada alat-alat seperti vakum, juga sejumlah obat-obatan keras yang dipakai tersangka untuk menggugurkan kandungan para pasiennya.
"Ada obat keras, ada alat kesehatan yang bisa dibeli di online dan apotek," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini.
Sementara tiga orang lainnya terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.
"Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan," kata Kapolres.
Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi," ucapnya lagi.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucap Gidion.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.