Tersangka Aborsi Ilegal Ngaku Dokter Untuk Gugurkan Kandungan Pasien, Padahal Cuma Lulusan SMA

Tersangka aborsi ilegal, Darningsih ngaku sebagai dokter untuk melakukan aksinya. Dalam dua bulan, tersangka sudah 20 kali lakulan aborsi ilegal.

TribunJakarta
Tampang dua wanita paruh baya tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Darningsih (49), wanita paruh baya tersangka praktik aborsi ilegal yang ditangkap di Kelapa Gading, mengaku sebagai dokter kepada para pasiennya.

Yang bersangkutan berperan menggugurkan kandungan para pasiennya dibantu tersangka Ova (42) yang berlaku sebagai asisten dokter.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, kedua tersangka ini sama sekali bukan dokter maupun orang yang memiliki keahlian di bidang medis.

Bahkan, tersangka Darningsih hanyalah lulusan SMA.

"D ini berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal dan dia tidak mempunyai kapasitas medis, tidak punya latar belakang medis, dan tidak punya izin praktik kesehatan," ucap Gidion di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Gidion mengatakan, kedua tersangka sudah memiliki pengalaman dalam bisnis haram yang mereka jalani.

Dalam dua bulan belakangan, mereka sudah melakukan 20 kali praktik aborsi ilegal dengan berpindah-pindah lokasi.

"20 kali itu mobile, di sini (Apartemen Gading Nias) kebetulan praktek sekali, dan dia menyewa kamar, nyewa unit itu untuk dua hari," jelas Gidion.

Kepada polisi, para tersangka juga mengaku sudah meraup keuntungan Rp 10-12 juta selama dua bulan belakangan membuka praktik aborsi ilegal.

Darningsih berperan sebagai orang yang menggugurkan kandungan pasien dengan alat seadanya yang ia siapkan di apartemen.

Di sisi lain, Ova berperan sebagai asisten Darningsih sekaligus sebagai orang yang memasarkan bisni ilegal mereka ke calon pasien.

"Mereka ini mobile, keduanya berdomisili di luar Jakarta Utara, jadi dia sewa tempat, melakukan praktiknya dan pindah lagi," sambung Gidion.

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menggerebek apartemen.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Fauzan Yonnadi, polisi mendapati ada lima orang di dalam unit hunian yang dijadikan tempat aborsi ilegal itu.

Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya yakni Darningsih dan Ova yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Sementara tiga lainnya, merupakan dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien yang masih didalami.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved