Warga Paksa Tinggal di Kampung Susun Bayam, Sekda DKI: Hak Sudah Diberikan, Masa Minta Lagi? 

Sekda DKI Joko Agus beri jawaban menohok soal banyaknya warga yang memaksa tinggal di Kampung Susun Bayam. Menurutnya, hak warga sudah diberikan.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Warga korban penggusuran proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS) memasang tenda di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono memastikan telah memberikan ganti rugi kepada warga eks Kampung Bayam yang digusur proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Tak hanya memberikan kompensasi uang, warga eks Kampung Bayam tersebut juga telah difasilitasi hunian di Rusun Nagrak.

Hal ini yang kemudian menjadi alasan Pemprov DKI, mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk bertindak tegas, menempuh jalur hukum terkait banyaknya warga yang masih nekat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) secara paksa.

“Hak warga sudah diberikan, kalau hak warga sudah diberikan masa dia minta lagi, ya enggak bisa dong,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

“Kami akan melakukan proses langkah hukum, karena negara kita negara hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, warga eks Kampung Bayam melakukan perlawanan dan menuntut Pemprov DKI segera melakukan serah terima hunian KSB yang sebelumnya dijanjikan di era Gubernur Anies Baswedan.

Perlawanan dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk di sekitar KSB.

“Alur birokrasi sudah dipenuhi. Lantas mengapa warga tak kunjung kantongi kunci?,” demikian bunyi salah satu spanduk dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.

“Biarkan kami berada di rumah kami sendiri, Kampung Susun Bayam,” bunyi spanduk lainnya.

Perlawanan tak sampai di situ, sejumlah warga juga nekat tinggal di KSB secara paksa sejak akhir bulan lalu.

Joko pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Jakpro selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola KSB.

“Garis bawahnya adalah, karena ini adalah aset Jakpro, maka biar Jakpro yang mengurus,"

"Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro langkah-langkah yang harus diambil,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved