Cerita Kriminal
Tawuran Remaja di Cakung Sebabkan Satu Orang Tewas, Korban Dibacok Saat Menolong Temannya
Tawuran remaja di Kampung Pedurenan Rawa Kepiting, Cakung, mengakibatkan korban jiwa. Satu orang tewas akibat luka bacok saat menolong teman.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tawuran dua kelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Kampung Pedurenan Rawa Kepiting, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, mengakibatkan korban jiwa.
Dalam tawuran antara kelompok berjuluk RPZ dengan kelompok Anak Pedurenan yang terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB tersebut, seorang pelaku bernama Dedy Supriyadi (19) tewas.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, kejadian bermula ketika kedua kelompok pelaku membuat janji melakukan tawuran menggunakan senjata tajam melalui Instagram.
"Mereka saling kenal. Motifnya melakukan tawuran untuk menunjukkan jati diri mereka di antara geng tersebut," kata Panji di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/12/2023).
Saat kedua pihak saling serang menggunakan senjata tajam celurit berukuran panjang lebih dari satu meter, kelompok Anak Pedurenan tempat korban tergabung terdesak.
Nahas kala korban hendak menolong seorang temannya yang terjatuh, tiga anggota kelompok RPZ mengeroyok Dedy hingga mengalami luka berat lalu tewas.
"Korban mau membantu temannya yang terjatuh. Saat korban mau membantu dia ditubruk. Korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, lutut, dan paha sebelah kiri," ujarnya.
Setelah melakukan pengeroyokan ketiga tersangka yakni Mario Rizkyardo Moses, Reza alias Ambon, dan Pani melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah.
Panji menuturkan berdasar hasil autopsi Visum et Repertum yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, korban tewas akibat pendarahan berat yang mengenai pembuluh nadi.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (10/12/2023) lalu, pelaku Mario Rizkyardo Moses diringkus di wilayah Sawangan, Depok.
"Tersangka MR saat ini sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 3, ancaman paling hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara untuk dua tersangka lain yang ikut membacok Dedy hingga tewas, masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni tiga bilah celurit berukuran besar, satu di antaranya milik korban, satu milik tersangka, dan satu ditemukan di lokasi kejadian saat olah TKP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.