Cerita kriminal

Sopir Ojek Online Rudapaksa Penumpang, Korban Dibawa Kabur Lalu Dianiaya dan Diancam

Seorang sopir ojek online rudapaksa penumpangnya yang merupakan seorang mahasiswi. Korban dibawa kabur ke lokasi yang tak sesuai titik pemesanan.

Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswi inisial RA jadi korban rudapaksa seorang sopir ojek online yakni RK (22).

RK ditangkap polisi usai memperkosa korban yang tak lain adalah penumpangnya sendiri, saat menggunakan jasanya untuk mengantar ke tempat tujuan.

Peristiwa ini terjadi pukul 6.00 WITA di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Awalnya korban memesan ojek online dari indekosnya.

Ia hendak diantar menuju Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Tak lama kemudian, pelaku datang untuk menjemput korban dengan motor Vario berwarna merah.

Namun bukannya diantar ke titik sesuai pemesanan, korban malah dibawa kabur ke lokasi lain yang menjadi tempat kejadian perkara.

Pelaku lalu mengancam, menganiaya, dan memperkosa RA hingga korban tak berdaya.

Korban juga mengalami luka bengkak pada bagian wajahnya hingga melaporkan masalah ini ke Polresta Manado.

Dikutip dari TribunManado, Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono mengatakan, polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku.

Saat diamankan, pelaku sedang berpesta miras.

"Tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah asyik minum miras di wilayah Malalayang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata dia, dikuti dari TribunManado, Sabtu (23/12/2023).

Pelaku lalu diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor ke Mako Polresta Manado untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tibun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved