Kuasa Hukum Pastikan Jenazah Lukas Enembe Akan Disemayamkan di Kantor Gubernur Papua

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan jenazah kliennya akan disemayamkan di kantor Gubernur Papua sebelum dimakamkan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Selasa (26/12/2023). 

Petrus menjelaskan Lukas Enembe diketahui memang memiliki riwayat penyakit tiga yaitu gagal ginjal, jantung dan stroke.

Menurut Petrus, kliennya sudah 15 kali menjalani pengobatan cuci darah dan ada efek yang berbeda yaitu kakinya sudah tidak bengkak lagi

"Gagal ginjal yang dialami itu, beliau cuci darah. Terakhir itu beliau cuci darah hari Jumat 22 Desember 2023," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved