Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal karena Gagal Ginjal Pagi Tadi
Ini profil Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi yang meninggal dunia Selasa pagi.
Dugaan ini dilayangkan setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keberadaan pengelolaan uang yang tidak wajar.
Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 5 September 2022.
Dia didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lukas Enembe juga menjadi terdakwa kasus suap dengan total kerugian Rp 45,8 miliar.

Dia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
KPK juga menangkap tersangka lain dari kasus suap, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang dikorupsinya.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga disebut menggunakan dana operasional gubernur Papua selama tiga tahun sejak 2019 yang mencapai Rp 3 triliun untuk bermain judi di Singapura.
Vonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, (19/10/2023)
Lukas dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua pada 2013-2022.
Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.