Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal karena Gagal Ginjal Pagi Tadi

Ini profil Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi yang meninggal dunia Selasa pagi.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Dhias Suwandi
Gubernur Papua Lukas Enembe. Berikut profil Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi yang meninggal dunia pagi tadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) pagi.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi.

Istri Lukas, Yulce Wenda serta adik dan keponakannya menemani Lukas Enembe di ruang perawatan RSPAD saat dia meninggal.

Saat ini, jenazah Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD sebelum diterbangkan ke Papua, Rabu (27/12/2023) malam.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe lahir di Mamait, Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Dia memiliki seorang istri dan empat anak. Lukas lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi pada 1995.

Dia juga sempat menempuh studi di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia hingga 2001.

Lukas memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

Selanjutnya dia memulai karier politik sebagai wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur pada periode 2005 sampai 2011.

Tak hanya menjadi pemimpin daerah, Lukas pernah dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK. (Tribunnews.com/Ilham)

Pada tahun 2007, Lukas diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya dan menjabat hingga 2012.

Setahun kemudian, Lukas terpilih sebagai gubernur Papua berpasangan dengan Klemen Tinal di Pilkada 2013 dan menjabat hingga 2018.

Pada Pilgub Papua 2018-2023, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua.

Terpidana Kasus Korupsi

Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, serta menyetor uang sebesar 5 juta dollar AS dan Rp 560 miliar ke kasino.

Dugaan ini dilayangkan setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keberadaan pengelolaan uang yang tidak wajar.

Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 5 September 2022.

Dia didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lukas Enembe juga menjadi terdakwa kasus suap dengan total kerugian Rp 45,8 miliar.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat,  Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). (Kompas (Dokumentasi Petrus Bala Pattyona))

Dia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

KPK juga menangkap tersangka lain dari kasus suap, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang dikorupsinya.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga disebut menggunakan dana operasional gubernur Papua selama tiga tahun sejak 2019 yang mencapai Rp 3 triliun untuk bermain judi di Singapura.

Vonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, (19/10/2023)

Lukas dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua pada 2013-2022.

Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” lanjut Rianto.

Sementara itu, kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur Papua masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Sempat Bangun dari Tempat Tidur Sebelum Wafat

Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe menjelaskan sebelum meninggal dunia, kliennya sempat bangun dari tempat tidurnya sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Lukas Enembe juga sempat berdiri dengan didampingi kakak serta adiknya.

Belum sampai dua menit kakinya menyentuh lantai, Lukas kemudian meminta untuk dibaringkan kembali ke kasur.

"Pas tidur, tiba-tiba sudah tidak nafas lagi. Itu saja, tidak ada tanda-tanda istimewa," ujarnya di Rumah Duka Sentosa.

Petrus mengaku hingga saat ini belum menerima keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, Lukas Enembe diketahui memang memiliki riwayat penyakit tiga yaitu gagal ginjal, jantung dan stroke.

Menurut Petrus, kliennya sudah 15 kali menjalani pengobatan cuci darah dan ada efek yang berbeda yaitu kakinya sudah tidak bengkak lagi

"Gagal ginjal yang dialami itu, beliau cuci darah. Terakhir itu beliau cuci darah hari Jumat 22 Desember 2023," kata dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved