BNN Catat Angka Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023 Menurun Dibanding Periode Sebelumnya
Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan dari tahun 2022. Penurunan ini berkat berbagai strategi yang dilakukan
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 menurun.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan dari tahun 2022 sebesar 1,95 persen kini menjadi 1,75 persen.
"Dari 1,95 persen menjadi 1,73 persen untuk (katagori) setahun terakhir pakai. Sedangkan pada kategori pernah pakai, menurun dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen," kata Marthinus, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya penurunan tersebut berkat strategi dilakukan BNN RI.
Diantaranya soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Kemudian smart power approach dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, hard power approach atau melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Juga cooperation dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di antaranya TNI-Polri, Bea Cukai dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," ujarnya.
Sementara terkait total kasus yang diungkap, Marthinus menuturkan 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka.
Barang bukti hasil ungkap kasus terbesar di antaranya sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir atau Yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir.
Kemudian narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kilogram, dan juga memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.
"Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN RI juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar," tuturnya.
Sepanjang tahun 2023 BNN RI menyatakan mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyitabarang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.