80 WNA di Jakpus Dideportasi Sepanjang 2023, Karena Kasus Ngemis hingga Kejahatan Ekonomi di China
Sepanjang 2023, ada 80 WNA yang dipulangkan dari jantung ibu kota ke negara asalnya karena berbagai kasus.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Pusat rupanya banyak juga yang berulah sampai harus dideportasi.
Sepanjang 2023, ada 80 WNA yang dipulangkan dari jantung ibu kota ke negara asalnya karena berbagai kasus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, mayoritas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA itu adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal.
Namun ada juga pelanggaran yang meresahkan. WNA menjadi pengemis hingga harus ditindak aparat imigrasi.
Bahkan salah satu WNA yang dideportasi merupakan seorang buronan dari China karena kasus kejahatan ekonomi.
"Memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 80 pelanggar hukum
keimigrasian."
"Di tahun 2023 ini, Imigrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan dan mendeportasi seorang warga negara asing yang merupakan buronan interpol pemerintah China."
"Selain itu, kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis," papar Wahyu dalam keyterangannya, Jumat (29/12/2023).
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat juga juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian.
"Selama tahun 2023, kami telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," jelasnya.
Sepanjang 2023 Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor. Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 persen dibanding tahun 2022.
"Sebagai upaya perlindungan wni dan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan," jelasnya.
Selain penindakan dan pelayanan, edukasi juga dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat dengan menggelar berbagai sosialisasi mengenai paspor, perkawinan campuran hingga peraturan izin tinggal.
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat meraih dua penghargaan pada 2023, penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Penghargaan UPT Terbaik ke III Berdasarkan 8 Indikator Penilaian Dengan Kategori Pagu Sedang dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
2 Kebohongan WNA yang Ngaku Kehilangan Uang 5 Ribu Dolar, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bereaksi |
![]() |
---|
Jakarta Jadi Pusat Studi Kebudayaan Asia Tenggara-China, Budaya Betawi Ikut Mendunia |
![]() |
---|
Siapa Sosok WNA AYB yang Ngamuk di Lobi Hotel di Pancoran Jaksel? Kini Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.