Viral di Media Sosial
Salut, Bocil-bocil di Matraman Tegur Pemotor yang Naik ke Trotoar Saat Macet: Indonesia Gaakan Maju!
Rombongan bocah tersebut meneriaki lalu menegur para pemotor yang nekat naik ke trotoar saat macet.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi terpuji dilakukan rombongan bocil alias bocah cilik di kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (26/12/2023).
Bagaimana tidak, rombongan bocah tersebut meneriaki lalu menegur para pemotor yang nekat naik ke trotoar saat macet.
Bahkan di antara mereka ada yang memaksa pemotor tersebut untuk turun ke jalan.
Aksi yang dilakukan para bocil ini viral di media sosial.
Dikutip dari Instagram lensa_berita_jakarta, mulanya terlihat lalu lintas sedang padat di kawasan tersebut.
Hal itu membuat pemotor yang nakal naik ke trotoar tempat pejalan kaki.
Melihat hal tersebut, bocah-bocah itu tampak kesal dan meneriaki mereka.
"Gak boleh bu, turun," kata seorang bocah berkaos cokelat dikutip TribunJakarta.com, Jumat (29/12/2023).
Bocah berkaos cokelat itu mau paling pertama meminta para pemotor turun ke jalan.
Aksi itu dipuji seorang pria perekam video.
"Bagus dek begitu," kata perekam video.
Dihadang bocil, para pemotor pun langsung menurunkan kendaraannya kembali ke jalanan.
Bahkan ada yang putar balik tak jadi melewati jalur pejalan kaki.
"Indonesia gak akan maju kalau begini!" teriak bocah lainnya.
"Viralin aja nih bang kayak gini! Lewat bawah ke bawah," kata bocah-bocah tersebut.

"Kalah kalian sama anak kecil," puji perekam video.
Aksi yang dilakukan para bocil ini pun dipuji banyak warganet.
Warganet mendukung aksi positif yang dilakukan mereka saat sedang libur sekolah.
"Keren nih liburan jadi polis,"
"Bocil mantap nih, libur giat positif, jangan tawuran,"
"Duh malu dong pak bu sama anak kecil. Mereka aja tahu trotoar itu bukan jalan untuk motor,"
"Yang lebih muda ternyata lebih pintar,"
Masih pada berani, padahal bisa kena sanksi
Pemotor yang naik ke trotoar sudah jelas salah dan bisa kena sanksi.
Namun meski ada sanksinya, masih saja banyak pemotor yang melanggar.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, dasar hukum terkait larangan tersebut sudah jelas, dan jumlahnya juga cukup banyak.
“Enggak boleh dalam situasi apapun motor melintas di trotoar, sudah aturan paten (tetap). Berat hukumannya, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Terkait pasal berlapis, Mukmin merujuk pada aturan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.
Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.
Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di Trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Mukmin menambahkan, bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki. Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.