4 Anak Membusuk di Jagakarsa

'Semoga Bisa Rujuk' Panca Dinasihati Pemilik Kontrakan Usai KDRT ke Istri, Tapi Malah Bunuh Anak

Usai melakukan KDRT terhadap istrinya, Panca sempat dinasihati oleh pemilik kontrakan. Setelah itu, ia malah bunuh empat anak kandungnya.

TribunJakarta
Panca Darmansyah (40) memeragakan adegan berbicara dengan pemilik kontrakan saat rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023) 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.

"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan (KDRT) oleh suaminya.

Hanya saja, Yossi tidak menjelaskan secara detail percakapan yang terjadi antara Panca dan istrinya.

Ia hanya menyebutkan komunikasi keduanya tidak berlanjut dan hal itu yang membulatkan niat Panca untuk membunuh anak-anaknya.

"Ada pembicaraan yang terputus, hal inilah kemudian semakin membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya menghilangkan nyawa dari keempat anaknya," ujar Yossi.

"Jadi kekesalan ini yang bersangkutan sampaikan yang menjadi motifnya. Rasa cemburu, rasa kekecewaan ya. Dan komunikasi ini tidak berjalan dengan tuntas dan terputus sehingga kemudian membulatkan tekad yang bersangkutan," imbuh dia.

Terkini, Panca mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia ditahan setelah menjalani perawatan dan asesmen kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit (RSK) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saudara Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Yossi.

Panca ditahan selama 20 hari ke depan.

Selama kurun waktu tersebut, penyidik bakal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Proses penyidikan akan terus berlanjut," Yossi.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved