Apakah Bikin IKD Harus ke Kantor Dukcapil Sesuai Domisili KTP?

Meski dilakukan secara online, mengurus e-KTP jadi KTP digital tetap mengharuskan pemohon datang ke kantor Dukcapil untuk mendapat QR code.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi. Apakah aktivasi IKD harus datang ke dukcapil sesuai alamat KTP? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ramai peralihan KTP Elektronik (e-KTP) ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), bagaimana ketentuan dan cara aktivasinya?

KTP digital atau IKD mulai diberlakukan secara bertahap, dan telah diuji coba sejak Desember 2022 lalu.

Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menjelaskan, IK tidak serta merta menggantikan KTP Elektronik, keduanya saling melengkapi.

Teguh berharap IKD ini dapat menjadi dompet digital bagi masyarakat, sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen.

Pembuatan e-KTP menjadi IKD cukup mudah dan bisa dilakukan secara online lewat smartphone masing-masing.

Meski dilakukan secara online, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengurus KTP digital ini.

Satu di antaranya, masyarakat harus tetap datang ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan QR code yang nantinya akan discan lewat aplikasi IKD.

Lantas, apakah kantor Dukcapil yang didatangi harus sesuai domisili KTP atau tidak?

Berikut sederet ketentuan membuat KTP digital yang perlu diketahui:

Ilustrasi KTP Digital.
Ilustrasi KTP Digital. (Aplikasi Identitas Kependudukan Digital)

Ketentuan Membuat IKD

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait pengurusan KTP digital:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
  4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Syarat Membuat KTP Digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Ponsel dengan akses internet stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Cara Membuat KTP Digital

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara membuat IKD atau KTP digital:

  • Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda
  • Pada halaman awal, klik “Daftar”
  • Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  • Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
  • Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved