Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi KTP Digital Lewat Online, Download Aplikasi IKD

Sudah mulai diterapkan secara bertahap, simak cara aktivasi KTP digital bagi yang sudah punya KTP elektronik.

|
Editor: Muji Lestari
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Ilustrasi KTP Digital. Simak cara buat KTP digital alias IKD lewat online. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses digitalisasi di Indonesia masih terus berkembang, begitu juga dengan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD yang nantinya bakal menggantikan KTP Elektronik (e-KTP) ini telah diterapkan secara bertahap sejak tahun lalu.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.

Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menjelaskan, IKD tidak serta merta menggantikan KTP Elektronik, keduanya saling melengkapi.

Teguh mengatakan, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya.

"IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," terang Teguh.

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

Lantas, bagaimana cara membuat IKD bagi yang sudah memiliki e-KTP?

Syarat Membuat KTP Digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Ponsel dengan akses internet stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Cara Membuat KTP Digital

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara membuat IKD atau KTP digital:

  • Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda
  • Pada halaman awal, klik “Daftar”
  • Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  • Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
  • Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Ilustrasi KTP Digital. Simak cara buat KTP digital lewat online
Ilustrasi KTP Digital. Simak cara buat KTP digital lewat online (Aplikasi Identitas Kependudukan Digital)

Ketentuan Membuat KTP Digital

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait pengurusan KTP digital:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
  4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved