Punya E-KTP Tapi Tidak Buat KTP Digital, Apakah Bakal Kena Sanksi?
KTP digital atau IKD mulai diterapkan secara bertahap, apakah pemilik e-KTP tapi tidak buat KTP digital bakal kena sanksi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital secara bertahap.
Diterapkan secara bertahap, Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat membuat IKD meski telah menggunakan e-KTP.
Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Teguh, hingga 8 Desember 2023 sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya.
Lantas, adakah sanksi jika pemilik e-KTP tidak membuat IKD?
Tidak Ada Sanksi
Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum.
Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.
"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.
Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan.
Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing.
"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Cara Membuat KTP Digital
Tulisan di Rumah Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Nilai Bebasnya Mantan Ketua DPR Menyakitkan |
![]() |
---|
TERKUAK Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD di Depok dan Aceh, Bahayakan Data Pribadi Warga |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Blangko e-KTP di Kelurahan Cibubur Kosong |
![]() |
---|
E-KTP Belum Dicetak oleh Dinas Kependudukan, Apa Bisa Daftar CPNS 2024? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Dukcapil Jakarta Timur Jemput Bola Rekam e-KTP ODGJ Warga Cilangkap: Sempat Sulit Dibujuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.