CPNS 2024

E-KTP Belum Dicetak oleh Dinas Kependudukan, Apa Bisa Daftar CPNS 2024? Berikut Penjelasannya

E-KTP belum dicetak oleh Dinas Kependudukan, masih bisa daftar CPNS 2024. Simak ketentuannya.

sscasn.bkn.go.id/
Laman utama SSCASN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belum memiliki e-KTP secara fisik apa boleh daftar CPNS 2024? simak penjelasannya.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai dengan instansi yang diperlukan.

Dalam proses rekrutmen, para pendaftar nantinya akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting salah satunya termasukĀ  scan e-KTP.

Namun salah satu kendala pelamar mungkin saja belum memiliki kartu fisik e-KTP karena alasan hilang atau rusak sehingga harus mencetak ulang di Dinas Kependudukan. Bagaimana solusinya?

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat daftar CPNS 2024 ialah memenuhi batasan usia yang diperlukan.

Berdasarkan aturan seleksi CPNS 2024, pendaftar CPNS 2024 diharuskan berusia minimal 18 tahun, serta maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Mengacu pada aturan ini, setiap pelamar CPNS 2024 tentunya sudah memiliki KTP. Akan tetapi, bila KTP rusak atau hilang dan harus dicetak ulang tak perlu khawatir.

Mengutip laman resmi sscasn.bkn.go.id, pelamar dapat mencantumkan Surat Keterangan Kependudukan lain sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2024.

Berikut beberapa syarat dokumen lain yang diperlukan untuk daftar CPNS 2024:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

https://jakarta.tribunnews.com/2024/08/20/cut-intan-nabila-dipukul-hingga-ditendang-armor-toreador-saat-hamil-tua-terjadi-di-depan-anak-anak Cut Intan Nabila Dipukul hingga Ditendang Armor Toreador Saat Hamil Tua, Terjadi di Depan Anak-anak

BACA JUGA: Cut Intan Nabila Dipukul hingga Ditendang Armor Toreador Saat Hamil Tua, Terjadi di Depan Anak-anak

Perlu dicatat, syarat unggah dokumen mungkin berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Sebelum mengunggah berbagai dokumen tersebut, pastikan format serta ukuran file sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Apabila ukuran file melebihi dari batasan yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Cara Daftar CPNS 2024

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu
  • Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved