CPNS 2024

Tak Perlu Resign, PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024, Begini Ketentuannya

Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

Editor: Siti Nawiroh
tribunwow
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno berujar, seleksi CPNS tahun 2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak perlu resign, PPPK ternyata bisa mendaftar CPNS 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno berujar, seleksi CPNS tahun 2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Akan tetapi, mereka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan selama pendaftaran.

Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

Seperti diketahui, ASN terdiri dari dua kategori yakni PNS dan PPPK.

“Jadi pelamar non-ASN maupun umum hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN. Yakni PNS maupun PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/8/2024).

Suprayitno memaparkan, non-ASN maupun umum hanya diperbolehkan melamar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran juga bisa dianggap gugur.

Apabila mereka melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau satu jenis jabatan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Mereka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS juga tetap diperbolehkan.

Akan tetapi dengan catatan mereka harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS.

Namun jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.

 Sementara jika dinyatakan lulus mereka harus menidurkan diri menjadi PPPK sebelum penetapan sebagai CPNS.

Apa sih perbedaan CPNS dan PPPK?

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laman utama SSCASN
Laman utama SSCASN (sscasn.bkn.go.id/)
Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved